Apakah kamu sudah tahu bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini bisa dicek dan diunduh melalui aplikasi JAKI?
Dengan kemudahan fitur online ini, kamu tidak perlu lagi repot mencetak atau mengambil Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB secara manual.
Melalui JAKI, kamu dapat langsung mengetahui besaran tagihan PBB dan juga mengunduh dokumennya secara praktis.
Mengenal Aplikasi JAKI
JAKI merupakan platform resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyediakan berbagai layanan terpadu bagi masyarakat, mulai dari layanan public transport, laporan, hingga layanan perpajakan.
Dengan interface yang mudah dipahami, JAKI memungkinkan kamu melakukan banyak transaksi dan pengecekan tanpa perlu berpindah aplikasi.
Sebelum melakukan pengecekan atau download SPPT PBB di JAKI, pastikan kamu menyiapkan beberapa hal sebagai berikut:
- Nomor Objek Pajak (NOP): NOP PBB yang akan kamu cek.
- Smartphone dan internet stabil: Supaya proses pengecekan tidak terhambat.
- Aplikasi JAKI yang sudah terpasang: Kamu bisa mengunduhnya melalui Play Store atau App Store.
Langkah-Langkah Cek PBB di JAKI
Berikut ini adalah langkah-langkah mudah untuk mengecek PBB melalui JAKI:
- Buka Aplikasi JAKI
Pastikan kamu sudah login dengan akun yang terdaftar di JAKI. Jika belum, silakan lakukan registrasi terlebih dahulu. - Pilih Menu Pajak
Saat berada di layar utama, pilih menu Pajak untuk menemukan layanan pengecekan dan pembayaran PBB - Tekan Pilihan “Pajak Bumi dan Bangunan”
Kamu akan menemukan opsi untuk cek dan bayar PBB. Sentuh menu tersebut. - Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)
Ketikkan NOP PBB yang ingin kamu cek. Pastikan data yang kamu masukkan benar. - Lihat Informasi Tagihan
Setelah menekan tombol yang tersedia, aplikasi akan menampilkan status tagihan PBB. Di sini, kamu bisa mengetahui apakah PBB sudah terbayar atau masih tertunggak
Cara Download e-SPPT PBB melalui Aplikasi JAKI
Tidak hanya cek, kamu juga bisa mengunduh atau mendapatkan e-SPPT (elektronik SPPT) melalui JAKI. Berikut langkah-langkahnya:
- Pilih “Daftar e-SPPT”
Setelah masuk ke menu PBB, cari dan klik opsi “Daftar e-SPPT”. - Isi Data Objek Pajak
Masukkan data diri dan data verifikasi, seperti NIK dan NOP, agar sistem bisa melakukan pengecekan. - Verifikasi Data
Aplikasi akan melakukan verifikasi secara otomatis. Jika verifikasi berhasil, kamu dapat melanjutkan proses pendaftaran. - Unduh e-SPPT
Setelah data terverifikasi, link atau tombol untuk download SPPT akan muncul. Tekan opsi tersebut, dan dokumen e-SPPT akan langsung tersimpan di smartphone kamu.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu sudah bisa mengecek dan mengunduh SPPT PBB melalui aplikasi JAKI tanpa perlu repot datang ke kantor pajak.
Ingatlah selalu untuk menjaga kerahasiaan data pribadimu agar transaksi perpajakan tetap aman. Semoga informasi ini membantumu membayar dan mengelola PBB dengan lebih praktis!
Apabila ada kendala lain, kamu bisa menghubungi layanan resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.