Cara menonaktifkan guru di EMIS adalah proses yang penting untuk memastikan data pendidikan tetap akurat dan terkini.
Operator harus memahami langkah-langkah ini dengan baik untuk menghindari kesalahan dalam pengelolaan data.
Dengan panduan ini, diharapkan operator dapat melakukan tugasnya dengan efisien dan efektif, sehingga data pendidikan di Indonesia dapat dikelola dengan lebih baik.
Apa Itu EMIS?
EMIS adalah singkatan dari Education Management Information System, sebuah sistem pendataan pendidikan yang dikembangkan oleh Kemenag untuk mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan di bidang pendidikan.
Data dalam EMIS digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari pengambilan keputusan hingga penyusunan aturan baru dan layanan yang dibutuhkan oleh sekolah-sekolah di bawah naungan Kemenag.
EMIS 4.0 adalah versi terbaru dari sistem ini, yang telah mengalami revitalisasi dan pengembangan untuk menyajikan platform yang lebih baik dengan teknologi mutakhir.
Sistem ini telah mengintegrasikan berbagai aplikasi pendidikan seperti Pusaka, EDM-ERKAM, AKGTK, AKMI, BOS, PIP, dan lainnya, serta terhubung dengan sistem eksternal seperti Pusdatin Kemdikbud Ristek, PD-Dikti, BPS, KPK, Dukcapil, dan lainnya.
Cara Menonaktifkan Guru di EMIS
Menghapus atau mengeluarkan guru di EMIS adalah tugas yang hanya bisa dilakukan oleh operator. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Pertama, Operator harus login ke portal EMIS menggunakan akun operator yang telah didaftarkan.
- Setelah login, operator harus memilih menu “Guru dan Tenaga Kependidikan“.
- Di dalam menu tersebut, pilih submenu “Daftar GTK“.
- Operator harus memilih tab sesuai dengan jabatan GTK yang akan dinonaktifkan, baik itu “Guru” atau “Tenaga Kependidikan“.
- Cari nama guru atau tenaga kependidikan yang akan dinonaktifkan.
- Setelah menemukan nama yang diinginkan, pilih “Aksi” kemudian “Ubah“.
- Di dalam form yang muncul pilih “Status dan Riwayat Kepegawaian“, operator dapat mengubah status guru menjadi tidak aktif sesuai kebutuhan.
- Setelah itu pilih Ubah Tidak Aktif, lalu lengkapi SK penonaktifan dari yayasan atau madrasah.
- Proses penonaktifan selesai setelah perubahan disimpan.
Catatan Penting dalam Menonaktifkan Guru di EMIS
1. Dokumen Pendukung
Untuk proses mutasi keluar, operator harus mengunggah dokumen pendukung seperti Surat SM03 yang diterbitkan dari SIMPATIKA atau surat mutasi dari yayasan untuk non-PNS.
2. Persetujuan
Setelah proses penonaktifan atau mutasi, data akan diperiksa oleh admin kabupaten/kota. Jika sesuai, data akan disetujui; jika tidak, akan dikembalikan dengan catatan khusus terkait penolakan.
3. Pemutakhiran Data
Operator harus memastikan bahwa data guru dan tenaga kependidikan selalu diperbarui sesuai dengan keadaan terkini di madrasah.
Akhir Kata
Untuk informasi lebih lanjut atau update terbaru, operator dapat mengikuti channel YouTube resmi atau bergabung dengan grup WhatsApp yang disediakan oleh Kemenag.
Semoga artikel yang berjudul Cara menonaktifkan guru di EMIS ini bermanfaat bagi operator EMIS di seluruh Indonesia. Terimakasih.